Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap
Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap – Sebelum menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap, ada baiknya untuk memahami pengertiannya.
Dikutip dari situs DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Berikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP.
Perhitungan yang dilakukan secara manual maupun perhitungan otomatis menggunakan aplikasi.
Tanpa panjang lebar lagi, mari kita lihat contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:
Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.
Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000 per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.
Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 60.000 per bulan.
Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016, di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000.
Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok | 6.000.000 | |
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) | 2.000.000 | |
(ii) JKK 0,24% | 14.400 | |
JK 0,3% | 18.000 | |
Penghasilan Bruto | 8.032.400 | |
Pengurangan: | ||
1. (iii) Biaya jabatan 5% x 8.032.400 | 401.620 | |
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok | 120.000 | |
3. (iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok | 60.000 | |
(581.620) | ||
Penghasilan neto (bersih) sebulan | 7.450.780 | |
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780 | 89.409.360 | |
(vi) PTKP | 54.000.000 | |
(54.000.000) | ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 35.409.360 | |
(vii) Pembulatan ke bawah | 35.409.000 | |
PPh Terutang 5% x 35.409.000 | 1.770.450 | |
PPh Pasal 21 Bulan Juli: 1.770.450/12 | 147.538 |
Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Juli menjadi Rp 147.538 x 120% = Rp 177.046.
Penjelasan:
(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% – 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.
Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.
(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan, atau Rp 6.000.000 setahun
(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.
Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.
(v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun.
Namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei (sekadar contoh), maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan).
Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.
Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000.
kami jasaakutansifreelance.com bisa mengerjakan berbagai macam seperti :
-
Jasa Pembukuan Akuntansi, Keuangan dan Pajak
-
Jasa Pembukuan Dan Konsultasi Pajak
-
Laporan keuangan dan pajak
-
Jasa Menyusun laporan keuangan secara detail
-
JASA PEMBUATAN TUGAS AKUNTANSI & PAJAK
-
Jasa Laporan Pajak Pribadi & Badan, Pelaporan SPT, Aktivasi EFIN, PPN DN, PB 1 (Hotel & Restoran)
karena kami jasaakutanfreelance.com merupakan suatu aktivitas pengukuran, pemrosesan dan komunikasi informasi keuangan tentang entitas ekonomi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, akuntansi keuangan,
Segera hubungi kami mengenai harga dan penawaran terbaik.
Marketing 1 : 089625466600 (WA/SMS)
Marketing 2 : 081945449242 (WA/SMS)
*Mohon kirim pesan via wa/sms jika no hp kami sulit di hubungi, terimakasih.
Leave a Reply