Penyusunan dan Pelaporan PPh masa dan SPT Tahunan Badan dan Pribadi
Penyusunan dan Pelaporan PPh masa dan SPT Tahunan Badan dan Pribadi – Salah satu kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang tidak bisa dihindari adalah membayar pajak. Untuk memudahkan Wajib Pajak, Pemerintah memutuskan untuk memfasilitasi Wajib Pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara Online dengan menggunakan Website Direktorat Jendral Pajak. Masih bingung dengan cara melapornya… jangan khawatir.. sebagai salah satu staff pajak yang telah berpengalaman menangani berbagai perusahaan dalam kewajiban perpajakan siap membantu permasalahan anda Dapat menangani Penyusunan dan Pelaporan PPh 21, PPh 22, Bupot PPh 23, PPh 4 ayat 2, SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Badan non PKP, Pengajuan E-Fin dan Pembuatan Kode Billing.
kami jasaakutansifreelance.com bisa mengerjakan berbagai macam seperti :
-
Pembuatan Laporan Keuangan dan Pajak
-
Jasa Pembukuan Dan Konsultasi Pajak
-
Laporan keuangan dan pajak
-
Jasa Menyusun laporan keuangan secara detail
-
JASA PEMBUATAN TUGAS AKUNTANSI & PAJAK
-
Jasa Laporan Pajak Pribadi & Badan, Pelaporan SPT, Aktivasi EFIN, PPN DN, PB 1 (Hotel & Restoran)
Langkah Pekerjaan
Untuk Penyusunan dan Pelaporan PPh masa dan SPT Tahunan Badan dan Pribadi
- 1. Wajib Pajak menyampaikan Kebutuhan terkait Pelaporan Perpajakannya
- 2. Penawaran dan Negosiasi jasa dan harga
- 3. Wajib Pajak menyiapkan data yang akan diinput pada sistem perpajakan
- 4. Freelancer mengirimkan kembali data yang telah diinput untuk dilakukan revisi oleh Wajib Pajak
- 5. Laporan Final
karena kami jasaakutanfreelance.com merupakan suatu aktivitas pengukuran, pemrosesan dan komunikasi informasi keuangan tentang entitas ekonomi termasuk, tetapi tidak terbatas pada, akuntansi keuangan,
Segera hubungi kami mengenai harga dan penawaran terbaik.
Marketing 1 : 089625466600 (WA/SMS)
Marketing 2 : 081945449242 (WA/SMS)
*Mohon kirim pesan via wa/sms jika no hp kami sulit di hubungi, terimakasih.
Leave a Reply